Pendeta Kim Sung-eun adalah seorang aktivis hak asasi manusia terkenal. Setelah "Undang-Undang Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Korea Utara" disahkan di Amerika Serikat, ia merencanakan adopsi anak yatim piatu Korea Utara ke keluarga-keluarga Amerika. Namun, ketika kabar tentang dua saudara perempuan yang melarikan diri dari Korea Utara terdengar, Pendeta Kim memulai petualangan berbahaya.