“Pemegang hak asuh dapat melakukan tindakan disipliner yang diperlukan untuk melindungi atau mendidik anak.” — Pasal 915 KUH Perdata. Pada Januari 2021, setelah 63 tahun, klausul hak disipliner dalam Pasal 915 dihapuskan. Sejak saat itu, segala bentuk hukuman fisik di dalam rumah tangga dengan dalih pendidikan menjadi tindak pidana. April lalu, seorang ibu mendatangi polisi dan melaporkan dirinya sendiri atas tindakan kekerasan terhadap anaknya. Ini bukan kasus kekerasan anak yang mengerikan seperti yang sering terlihat di berita. Karena berbohong atau tidak membersihkan rumah, hukuman fisik dan kekerasan verbal dimulai atas nama pendidikan dan akhirnya tidak bisa dihentikan. Meskipun memiliki keinginan kuat untuk menghentikan kekerasan setelah melapor diri, perubahan terjadi dengan sangat lambat. Film dokumenter ini mengikuti kasus seorang ibu yang melaporkan dirinya sendiri dan merekam kehidupan mereka selama satu tahun setelahnya. Film ini tidak berfokus pada peliputan kasus, melainkan mendekati dari sudut pandang yang menunjukkan titik di mana pendidikan sehari-hari berubah menjadi kekerasan. Film ini menangkap dengan tenang situasi seorang ibu yang terjebak dalam siklus kekerasan dan penyesalan, serta anak yang berada di antara harapan dan keputusasaan, mengungkapkan bahwa meskipun ada campur tangan negara, proses untuk menghentikan kekerasan sangatlah sulit. Catatan satu tahun yang tak terduga ini menyadarkan kita akan kompleksitas masalah, sekaligus menunjukkan kesulitan dalam penyembuhan serta harapan untuk perbaikan.